“AKSI MOGOK MASSA”

http://vithokingarthur.wordpress.com/2011/07/05/aksi-mogok-massa/

musuh yang paling ditakuti Neoimperialis, NeoLiberal dan NeoKapital adalah “AKSI MOGOK MASSA”

 

Mogok massa Merupakan sebuah senjata perjuangan politik yang sangat penting dan diakui secara internasional. Sebagai sebuah demonstrasi, sebagai sebuah senjata perjuangan melalui gerak maju aksi massa politik dari jutaan Pekerja, buruh, Petani, Nelayan, Mahasiswa, Pemuda, Pelajar, Kaum Miskin Kota, Guru, Dosen, Pengajar.

 

“bahwa hanya gerakan rakyat yang luas, demonstrasi massa, dan mogok massa, yang dapat memberikan Hantaman kuat secara mendadak sebagai wujud nyata perlawanan terhadap kebijakan penindasan imperialisme yang luar biasa besar terhadap sendi-sendi kehidupan setiap manusia”.

Sejarah tentang aksi2 mogok massa di CHINA dan KORSEL… sejak tahun 60an, Mogok Massa inilah senjata pamungkas mereka ketika demonstrasi biasa hanya menghasilkan hal2 yang NIHIL… dan lihatlah sekarang… betapa maju nya kedua negara itu… dan jangan salah sangka juga, bahwa hingga detik inipiun mereka tetap akan melakukan aksi mogok massa tiap kali pemerintahnya mengeluarkan kebijakan maupun UU yang tidak PRO RAKYAT.

yang sangat memprihatinkan adalah PARADIGMA di dalam isi kepala orang Indonesia tentang kata “BURUH”, karena ternyata di negara ini masih banyak orang yang mengartikan BURUH = Kuli Bangunan, Kuli Angkut, Pekerja PABRIK, dan kelompok kerja tataran bawah lainnya. ketahuilah, bahwa “SEMUA MANUSIA YANG MASIH DI ‘UPAH’ ATAU DI ‘GAJI’ ADALAH BURUH.

 

aplikasi penerjemahan inilah yang harus di perbaiki, lihatlah INGGRIS atau AUSTRALIA, begitu hebatnya PARTAI BURUH disana… kenapa??? karena semua pekerja dari mulai Tukang, Teknisi, Karyawan Pabrik, orang kantoran, dll, semua sadar bahwa mereka adalah BURUH yang di gaji yang sewaktu2 bisa menghadapi kebijakan yang sewenang2 dari pengusaha/pemilik perusahaan, kesadaran itulah yang harus dibangun, jangan kita hanya berharap bahwa aksi mogok di negara ini harus dimulai dari para Buruh Pabrik/buruh tambang seperti di Freeport yang saat ini masih berlangsung, namun seluruh elemen pekerja.

nah, jika kesadaran itu sudah terbangun, maka AKSI MOGOK itu akan membukakan mata dan telinga penguasa bahkan dunia Internasional akan kembali memperhitungkan kekuatan RAKYAT Negeri ini.

 

“ayo kawan…. bangunkan lah kesadaran akan hal ini di lingkungan dan daerah kita, sehingga AKSI MOGOK itu benar2 menjadi kesatuan yang utuh, dan tidak terkotak-kotak”

 

Buruh Mogok, Itu Hak Mereka

http://www.natanews.com/1110/buruh-mogok,-itu-hak-mereka/

Natanews, Jakarta, Aksi mogok nasional yang digelar serentak para buruh di Indonesia, Rabu (3/10), dibenarkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) menyatakan, mogok nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya), penghapusan politik upah murah, dan jaminan kebebasan berserikat, tidak melanggar hukum.

Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta menyebutkan, Pasal 137 Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh.

Pasal 143 menegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Pemerintah dan perusahaan tidak boleh melarang apalagi melakukan penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok kerja. LBH Jakarta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menimpali, dalam lima tahun terakhir, kasus yang menyangkut masalah perburuhan merupakan kasus yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta, karena satu kasus bisa melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja.

“Lima tahun ini, kami menilai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Febi, dalam siaran pers.

LBH Jakarta juga mencatat pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan hampir tidak ada penegakan hukumnya. Pemberian upah di bawah ketentuan upah minimum regional dan pelarangan berserikat adalah tindak pidana. Namun, hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum. Padahal, pengaduan sudah sangat sering dilakukan buruh kepada Polri dan Pengawas Ketenagakerjaan.

LBH juga menilai hampir tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing. Sebaliknya, pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing. Buruh diarahkan untuk berhadapan dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) melakukan aksi mogok nasional menuntut tiga hal yakni, hapus sistem outsourcing, tolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat.

“Tiga tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah khususnya Menkokesra dan Menakertrans untuk merevisi permenaker mengenaik kebutuhan hidup layak dan 60 item menjadi 84-122 item,” kata Presiden MPBI, Andi Gani Nena Wea saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/10).

Andi juga mengatakan, aksi mogok nasional murni gerakan bermotif ekonomi, karennya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama yang tidak sesuai UU ketenagakerjaan No. 13.

MPBI, kata Andi, mendesak pemerintah mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

“MPBI mendesak kepada pemerintah untuk memutuskan iuaran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menangung iuran 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk pekerja yang berkeluarga,” terangnya. *** (077

about Mogok kerja

http://id.wikipedia.org/wiki/Mogok_kerja

Mogok kerja atau pemogokan adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan.

Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. Kadang, pemogokan dapat mengguncang stabilitas kekuasaan partai politik tertentu. Suatu contoh terkemuka adalah pemogokan galangan kapal Gdańsk yang dipimpin oleh Lech Wałęsa. Pemogokan ini bernilai penting dalam perubahan politik di Polandia, dan merupakan suatu upaya mobilisasi yang penting yang memiliki kontribusi terhadap runtuhnya pemerintahan komunis di Eropa Timur.

Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.

Strategi pemogokan memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada akhir dinasti ke-20 Mesir Kuno, pada kekuasaan Firaun Ramses III di abad ke-12 SM, para pekerja mengorganisasikan suatu pemogokan yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Peristiwa ini dilaporkan secara mendetil dalam suatu papirus pada saat itu yang berhasil diselamatkan dan disimpan di Turin. [1] Pada era modern, pada tahun 1768, para pelaut yang mendukung demonstrasi di London, “merusak” layar kapal dagang yang berada di pelabuhan, sehingga melumpuhkan kapal-kapal tersebut.

Aksi Mogok Kerja di Indonesia

  • Pada 25 November 2010, Forum Buruh DKI Jakarta yang terdiri dari gabungan sejumlah serikat pekerja antara lain, ASPEK Indonesia, FSPMI, FSBI, SPN, GSBI, KSBSI, dan SBSI 92 melakukan aksi mogok kerja massal di Kawasan Berikat Indonesia, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan jumlah capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.401.289.

 

Pemerintah Harus Tertibkan Outsourcing Mulai dari BUMN

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/10/132311/Pemerintah-Harus-Tertibkan-Outsourcing-Mulai-dari-BUMN

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah diminta menertibkan penyelenggaraan alih daya atau outsourcing yang melanggar ketentuan Undang-undang, dimulai dari perusahaan negara. “Ada pelanggaran kronis UU ketenagakerjaan, bahkan oleh pemerintah sendiri di banyak BUMN-nya,” keluh Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, Rabu (10/11).

Dirinya prihatin pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan, terutama terkait penyerahan sebagian atau pemborongan pekerjaan (proses alih daya/ outsourcing), massif terjadi di banyak perusahaan, baik swasta maupun perusahaan pelat merah.   Zuber menyebutkan beberapa pelanggaran tersebut antara lain pelaksanaan alih daya pekerjaan utama atau terkait produksi utama (bisnis inti) perusahaan.

“Padahal, UU mensyaratkan hanya pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, seperti jasa kebersihan (cleaning service), penyedia makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan buruh,” katanya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menghapus frasa yang memuat perjanjian kerja waktu tertentu atau kerja kontrak sepanjang objek pekerjaan tersebut bersifat tetap. MK dalam hal ini mengabulkan gugatan uji materi UU ketenagakerjaan (UU nomor 13/ 2003) yang diajukan petugas meteran listrik PLN beberapa waktu lalu.

“Artinya, pekerjaan yang objeknya bersifat tetap, termasuk jasa penunjang pun dilarang untuk dialihdayakan.  Hal ini termasuk pula dalam kasus teller bank, sehingga Bank Indonesia akhirnya harus mengeluarkan regulasi yang melarang bank mengalihdayakan petugas teller,” katanya.

Pelanggaran lain yang memprihatinkan, menurut Zuber adalah ketentuan UU yang mengharuskan perusahaan penyedia jasa alih daya  berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau koperasi yang terdaftar di Kemenakertrans atau dinas tenaga kerja setempat. “Tetapi kenyataannya, banyak penyedia jasa alih daya hanyalah ormas, lembaga pelatihan, pendidikan, dan individu,” imbuh dia.

Akibatnya, perlindungan terhadap pekerja alih daya sangat minim, bahkan cenderung terjadi pemiskinan terhadap buruh alih daya, karena upah yang murah, tidak adanya tunjangan, bonus, dan jaminan sosial.

“Parahnya, perusahaan milik negara ikut-ikutan terlibat dalam masalah ini, bagaimana pemerintah mau mengatur swasta bila perusahaan negara pun justru memberi contoh buruk?,” sindir Zuber yang komisinya berkali-kali menerima aduan dari pekerja BUMN, seperti PLN, Pertamina, pekerja tambang, dan PT. Askes.

Menakertrans Harus Tegas soal Outsourcing

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532548/

Friday, 05 October 2012 JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diminta tegas dalam menerapkan aturan alih daya (outsourcing). Ketegasan dibutuhkan agar masalah alih daya ini tidak berlarut-larut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan, Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas sistem outsourcing.“Perlu Menteri Tenaga Kerja untuk merumuskan, jangan ngambang,” ujar Hatta di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperkenankan pada kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Jasa penunjang itu pun dibatasi untuk lima bidang, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan. “Selain itu tidak boleh. Kalau seasonal untuk pekerjaan sesaat, itu namanya kontrak kerja. Kan ada perusahaan yang memerlukan tenaga kerja karena permintaan meningkat,” tuturnya.

Hatta mengungkapkan, ada kesalahpahaman yang membuat aturan kontrak kerja kemudian diarahkan ke outsourcing. Padahal, aturan tersebut dalam jangka panjang membuat tenaga kerja tidak punya kepastian. “Kemudian diistilahkan outsourcing perpanjang tiga bulan, perpanjang lagi, dan seterusnya. Kasihan tenaga kerja kita,”tandasnya.

Kendati demikian, Hatta mengakui, persoalan outsourcing hanyalah satu dari sekian banyak soal ketenagakerjaan dan perekonomian di Indonesia. Dia pun berjanji pemerintah akan terus memperbaiki diri.“Saya kira pemerintah mesti introspeksi apakah masih high cost economy, masih pungli, setiap izin diminta uang.Kalau bisa dipangkas karena ini biang kerok permasalahan di negara kita yang bikin karut-marut karena korupsi,”ucapnya.

Rabu lalu (3/10), ratusan ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing(alih daya), menolak upah murah, dan meminta jaminan sosial bagi pekerja. Di Bekasi,Jawa Barat,unjuk rasa buruh mengakibatkan tujuh kawasan industri lumpuh. Sejumlah pabrik yang beroperasi di daerah tersebut tidak bisa melakukan aktivitasnya karena karyawan mereka bergabung dalam aksi.

Selain itu, demonstran melakukan aksi sweeping pekerja lain untuk memaksa mereka mendukung demonstrasi. Merespons aksi unjuk rasa itu,Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing. Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap para pekerja bersabar dan pengusaha harus cepat beradaptasi mengacu pada peraturan perundangan yang baru.

Dia menjelaskan, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada UU No 13/2003 di mana outsourcing hanyalah untuk pekerja tambahan, sedangkan posisi pekerjaan pokok atau inti tidak boleh dialihdayakan. Pekerja yang dilegalkan untuk dialih daya hanya menyangkut petugas kebersihan, keamanan, transportasi, katering, serta pekerjaan penunjang di pertambangan. “Bersama dengan pimpinan serikat buruh kami akan mencari solusi yang tepat atas outsourcing. Solusi yang juga tidak akan membahayakan ekonomi nasional kita,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, aksi demo buruh meresahkan pengusaha. Selain berdampak bagi industri,demo buruh juga memberikan citra buruk bagi investor luar negeri yang berniat menanam modal di Indonesia. “Selain produksi yang tidak jalan,ini juga berdampak bagi investasi di Indonesia,” katanya.

Sofjan menilai, kalangan dunia usaha memiliki iktikad baik terhadap buruh industri dengan memperhatikan sistem pengupahan yang ada saat ini. Saat disinggung mengenai tuntutan buruh mengenai penghapusan sistem outsourcing, Sofjan berpendapat masalah itu hanya bisa ditegaskan pemerintah.

“ Saya yakin pengusaha juga siap.Cuma,yang namanya sistem outsourcing itu akan selalu ada, terlebih di negara maju. Yang perlu ditegaskan hanya aturannya,”ujar dia. Kalangan pengusaha berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah perburuhan karena dinilai sudah meresahkan dunia usaha Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mendesak Kemenakertans berpihak kepada buruh.Kemenakertrans harus berani menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan perintah undang-undang,termasuk soal outsourcing.“Sudah tahu jelas ada perusahaan melanggar, tapi nggak ada tindakan tegas dari pemerintah,”ujarnya. ● rarasati syarief/ maesaroh/ichsan amin

 

Menakertrans Targetkan Tuntaskan Masalah Outsourcing 6 Bulan

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/10/03/160894/Menakertrans-Targetkan-Tuntaskan-Masalah-Outsourcing-6-Bulan/6

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan menuntaskan masalah outsourcing atau alih daya dalam enam bulan ke depan. “Ada risiko yang harus disiapkan para buruh yaitu pekerjaan yang dioutsourcingkan, tetapi bukan pekerjaan inti untuk penyesuaian. Paling cepat enam bulan harus tuntas,” katanya kepada Metro TV di Jakarta, Rabu (3/10).

Muhaimin mengatakan semua jenis pekerjaan outsourcing di luar pekerjaan pokok harus dihentikan. Menurutnya, pemerintah telah membentuk Komite Pengawas Nasional untuk mengawasi pelaksanaan penerapan outsourcing sesuai dengan undang-undang hingga ke daerah-daerah.

Ia mengakui sistem outsourcing bagai buah simalakama mengandung dua risiko langsung, pengangguran dan pola hubungan yang membutuhkan waktu untuk penyempurnaan serta penyesuaian atas aturan baru. Saat ini Kemenakertrans tengah berupaya untuk mematangkan keputusan untuk pemberlakuan outsourcing.

Muhaimin mengaku telah bertemu dengan para serikat pekerja untuk memahami proses transisi ini. Dalam pertemuan itu hampir dicapai satu kesepakatan bahwa pada dasarnya seluruh model alih daya harus dikembalikan kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan berbagai penyesuaian.

“Tidak boleh mempekerjakan outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan inti, sedangkan pekerjaan tambahan hanya dibatasi (sesuai UU No.13) yakni cleaning service, pengamanan, transportasi, catering, dan jasa tambahan dari pertambangan,” ujar Muhaimin.

Kemenakertrans akan mengeluarkan aturan baru kepada setiap perusahaan outsourcing. Setiap perusahaan harus mendaftar ulang kepada pemerintah daerah melalui gubernur agar bisa diidentifikasi bagi mereka yang melanggar undang-undang.

Aksi mogok buruh berlangsung di Jakarta hingga daerah, hari ini. Mereka menuntut pemerintah menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, dan jaminan kesehatan untuk segera diberlakukan pada 1 Januari 2014, bukan 2019.

“Insya Allah kita sudah capai titik temu, dan demonstrasi ini hanya salah satu upaya kita untuk terus mempercepat proses itu,” ujar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini.(Wrt1)

Menakertrans: Cabut Ijin Outsourcing yang Menyengsarakan Pekerja

http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=General&y=cybernews|0|0|4|22146

General Fri, 28 Sep 2012 15:29:00 WIBPemerintah akan mencabut ijin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut ijinnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Kamis (27/9).

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

“Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan,“ kata Muhaimin.

“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No. 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut Ijin operasionalnya karena penerbitan ijinnya ada di pihak pemda,” kata Muhaimin.

Apabila perusahaan outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada ijin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru,” kata Muhaimin.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaanpelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional,” kata Menakertrans Muhaimin.

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan hidup layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam permenakertrans No. 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2013.

“Dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara mennyeluruh,” kata Muhaimin.(sn01)

Sumber: Sumbawanews.com

Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=141729

JAKARTA– Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya (outsourcing) telah sampai pada tahap kesimpulan. Isi pokok kesimpulan tersebut adalah pelaksanaan outsourcing harus diterapkan sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”Hasil pembicaraan kita dengan tripartit (perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah) sudah pada hampir pada kesimpulan. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan seperti undang-undang 13,” ungkap Muhaimin usai sidak Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10).

Muhaimin menyebutkan, di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan ataupun badan usaha dibolehkan menggunakan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan Jasa Migas Pertambangan.

“Undang-undang 13 ini membolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang menggunakan sistem outsourching. Namun, kelima jenis pekerjaan tersebut yang diterapkan di perusahaan harus tetap di evaluasi dan dihentikan jika melanggar aturan,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang hingga saat ini masih bermasalah dengan sistem outsourcing tersebut? Muhaimin menjawab, perusahaan yang masih bermasalah sedang berada dalam amsa transisi. “Jika ingin melakukan penambahan, maka harus mengajukan usulan. Tapi kalau tidak sesuai dengan aturan dan memaksa, maka pemeirntah tinggal mencabut izinnya saja,” tutur Muhaimin. (cha/jpnn)